Komite I DPD Evaluasi Pelaksanaan UU Desa

Komite I DPD Evaluasi Pelaksanaan UU Desa
Ketua Komite I DPD RI Teras Narang (tengah). Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD melakukan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa. Evaluasi dilakukan dalam rangka perbaikan hal-hal yang terkait dengan masalah desa.

Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang mengatakan brainstorming atau curah pendapat antara DPD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu dilakukan karena desa adalah garda terdepan negara.

“Komite I mendorong peningkatan koordinasi antarkementerian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan tugas pokok dan fungsi," ujar Teras dalam rapat dengar pendapat di ruang Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1).

Senator dari Kalimantan Tengah (Kalteng) itu  juga mendukung peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi aparat desa. Komite meminta dapat memaksimalkan sumber keuangan desa dan memberikan afirmasi pada desa tertinggal. "Supaya tidak terjadi kesenjangan desa di wilayah barat dengan desa di wilayah timur Indonesia”, ungkap mantan gubernur Kalteng itu.

Anggota Komite I DPD Marthin Billa mengatakan pentingnya pelatihan aparat desa karena persoalan di desa banyak yang terkendala masalah administrasi.

“Sebaiknya yang dikejar bukan hanya penyerapan dana tetapi juga bagaimana tepat sasaran, sehingga perlu ada asistensi," ujar senator dari Kalimantan Utara (Kaltara) itu.

Anggota Komite I DPD dari Jawa Barat (Jabar) Amang Syafruddin mengusulkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar dilibatkan dalam pembinaan desa.  "Akademi desa di era 4.0 ini belum cukup sosialisasi, kalau dari awal desa dianggap negara mini, paling tidak program studi desa bisa dibentuk dan tidak dibatasi untuk aparat desa saja sehingga masyarakat umum mengetahui pespektif desa,” jelasnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM), pihaknya berencana mendirikan sekolah desa. “Dalam waktu dekat kami akan mengundang perguruan tinggi untuk mengembangkan SDM desa. Kami juga sudah melatih sekitar 4.000 camat dari 8.000 camat di Indonesia untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa," ungkapnya.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Taufik Madjid menyebutkan hal paling penting dalam evaluasi adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, tingkat pengangguran terbuka (TPT) desa turun 1,48 persen dari sebelumnya 4,93 persen pada 2015 menjadi 3,45 persen pada tahun 2019. “Hal ini menunjukkan ada peningkatan kesempatan kerja, selain itu capaian lain ada penurunan stunting, dan muncul banyak BUMDes untuk pengembangan ekonomi desa," terangnya.

Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Desa Kemendes PDTT Harlina Sulistyorini  menjelaskan saat ini ada konsep desa membangun dan membangun desa dari hulu ke hilir.

Komite I DPD melakukan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News