Komite I DPD RI Membahas Revisi UU Desa, Begini Catatannya

Komite I DPD RI Membahas Revisi UU Desa, Begini Catatannya
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Foto: Humas DPD RI

Namun UU Desa tidak mampu menjadi jawaban atas semua permasalahan dan tuntutan yang selama ini diperjuangkan bagi terwujudnya otonomi desa beserta segala hak-hak yang dahulu dimilikinya, khususnya dalam pembangunan desa. Bahkan beberapa pasal yang ada dalam UU Desa justru mendistorsi kewenangan desa yang hakekatnya sudah menjadi institusi yang bertanggung jawab dalam pembangunan desa.

"Melihat berbagai permasalahan tersebut, maka Komite I mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para Pakar, untuk mendapatkan kajian yang mendalam dengan harapan akan melahirkan suatu konstruksi pemahaman yang utuh mengenai hak-hak desa, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa agar peran desa sebagai subjek pembangunan yang seutuhnya dalam menentukan arah tujuan pembangunan guna mencapai kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dapat terwujud," jelas Fachrul Razi.

Senator Fernando yang berasal dari Kalimantan Utara, dalam pengantar diskusinya menyampaikan bahwa ingin melihat dulu urgensi perubahan undang-undang desa berdasarkan masing-masing daerah melalui kajian dan pemetaan. “Perubahan Undang-Undang Desa diharapkan dapat bisa mensinkronkan kebijakan yang ada saat ini.”

Fachrul Razi menyatakan bahwa diberlakukannya Undang-Undang Desa merupakan bukti kembalinya pengaturan desa secara khusus yang terpisah dari pengaturan tentang pemerintahan daerah, memberikan kewenangan pembangunan kepada pemerintah desa, dan melembagakan kewenangan pembangunan skala lokal desa.

“Meskipun UU Desa telah memberi suatu kerangka regulatif bagi terlaksananya proses pembangunan desa secara mandiri, namun masih belum mampu menjadi jawaban atas semua permasalahan dan tuntutan yang selama ini diperjuangkan bagi terwujudnya otonomi desa beserta hak-haknya khususnya dalam pembangunan desa,” katanya.

Sementara itu, Prof. Djho, sapaan akrab Djohermansyah Djohan menyatakan bahwa ada beberapa isu aktual yang dihadapi desa saat ini antara lain adalah adanya beragam tipe dan bentuk desa dan desa adat, kualitas SDM aparatur masih rendah, pengaturan desa, Pilkades yang diwarnai politik uang, korupsi dana desa, kualitas pelayanan masih kurang baik.

Isu aktual lainnya adalah kemampuan perencanaan dan penganggaran masih rendah, perekonomian desa belum berkembang dengan baik, rendahnya Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, kapasitas Lembaga Desa masih terbatas, dan belum banyak menerapkan Smart Village (Desa Modern).

Halilul Khairi, dalam paparannya menyoroti sejumlah hal dalam yang menjadi isu strategis, antara lain berkaitan dengan status dan kedudukan desa yang berkaitan dengan kewenangan dan otonomi desa, pembentukan desa, pemerintah desa serta keuangan dan pembangunan desa. Undang-Undang Desa mengatur Komunitas tentang Hidup Masyarakat yang terkait dengan value atau nilai tradisi dan hubungan masyarakat dengan pemimpin atau Governance.

UU Desa tidak mampu menjadi jawaban atas semua permasalahan dan tuntutan yang selama ini diperjuangkan bagi terwujudnya otonomi desa beserta segala hak-hak yang dahulu dimilikinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News