Komite I DPD RI Membahas Revisi UU Desa, Begini Catatannya

Komite I DPD RI Membahas Revisi UU Desa, Begini Catatannya
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Foto: Humas DPD RI

“Jika permasalahannya ada di manajemen jangan-jangan tidak perlu dilakukan perubahan Undang-Undang, namun jika filosofinya bermasalah misalnya adanya penyeragaman desa, hal ini sebaiknya perlu dikaji lebih dalam”.

Dalam kesempatan ini, sejumlah anggota Komite I menyampaikan pandanganya berkaitan dengan rencana perubahan undang-undang desa yang pada umunya menyatakan perlu terlebih dahulu melakukan pemetaan dan kajian. Sebelum membahas perubahan kita harus memahami terlebuh dahulu sejarah UU Desa sehingga bisa lebih memahami poin apa yang akan direvisi dalam UU Desa. Oleh karena itu, perlu dibentuk tim kecil untuk melakukan kajian terkait perubahan UU Desa.

 “Jika melihat kesejarahan, memang tidak ada jabaran dalam UUD 1945 terkait pemerintahan kelurahan/desa, namun jika melihat UU Pemda dijabarkan bahwa dikabupaten kota ada kecamatan dan dibawah kecamatan ada kelurahan dan desa”

Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung serius tetapi santai ini berakhir pada pukul 13.06 WIB dengan menghasilkan suatu kesepahaman bahwa perlu untuk melakukan melakukan kajian/telaahan terkait perubahan Undang-Undang Desa dengan membentuk tim kecil agar rencana perubahan tersebut benar-benar mendapatkan hasil yang komprehensif.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

UU Desa tidak mampu menjadi jawaban atas semua permasalahan dan tuntutan yang selama ini diperjuangkan bagi terwujudnya otonomi desa beserta segala hak-hak yang dahulu dimilikinya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News