Komite Normalisasi Terbelah

Komite Normalisasi Terbelah
George Toisutta (2 kanan) bersalaman dengan Arifin Panigoro sesaat sebelum melakukan gala dinner di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta. 27 April 2011. FOTO : HENDRA EKA/JAWA POS
Pemilik suara mendesak agar Agum meletakkan jabatannya sebagadai Ketua KN. Mantan Danjen Kopassus itu dianggap tidak bisa melaksanakan kongres sesuai dengan Statuta FIFA, Statuta PSSI, dan Standard Electoral Code FIFA. "Lebih baik mundur kalau Agum tidak bisa melaksanakan keputusan yang ada," urai anggota Kelompok 78 pemilik suara PSSI, Usman Fakaubun yang juga anggota Komite Pemilihan yang tidak diakui FIFA.

Kelompok 78 pemilik suara PSSI sebelumnya telah memberi tenggat waktu 1 x 24 jam kepada Agum untuk menggelar rapat pleno. Desakan itu muncul karena Agum mematuhi keputusan FIFA yang menyebutkan bahwa Komite Normalisasi sekaligus menjadi Komite Pemilihan. Padahal, pemilik suara telah membentuk Komite Pemilihan lewat kongres yang digelar pada 14 April lalu. "Komite Normalisasi itu kolegial. Berarti, yang namanya ketua tidak punya kewenangan untuk veto. Harus diambil dengan voting," ujar tegas Usman.

Dia menegaskan, Kelompok 78 tidak akan menggelar kongres tandingan. Kelompok 78 akan mengikuti kongres sesuai aturan yang ada. Sindiran Agum agar mundur sebelumnya dinyatakan Ketua KP Harbiansyah Hanafiah. "Kalau saya jadi Pak Agum, saya akan mundur dari posisi ketua KN karena tidak bias mengatasi situasi yang terjadi," kata Harbiansyah.(ali)

JAKARTA - Perbedaan pendapat menjelang kongres benar-benar sulit disatukan. Masing-masing pihak bersikukuh berada dalam posisi benar. Tadi malam,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News