Komite Referendum Jokowi 3 Periode Dideklarasikan, Jhon Singgung soal Konstitusi

Komite Referendum Jokowi 3 Periode Dideklarasikan, Jhon Singgung soal Konstitusi
Dokumentasi suasana deklarasi Komite Referendum NTT Jokowi tiga periode, di Kupang, Senin lalu (21/6). ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana Jhon Tuba Helan menanggapi langkah sejumlah pihak yang mendeklarasikan keberadaan komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin (21/6) lalu.

Jhon secara tegas menyatakan deklarasi tersebut melanggar konstitusi.

"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2x5 tahun dan undang-undang mengatur itu," ujar Jhon di Kupang, Rabu (23/6).

Jhon kemudian memaparkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Disebutkan, presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut sangat jelas mengatur seseorang tidak diizinkan mencalonkan diri lagi sebagai presiden atau wakil presiden untuk periode ketiga.

"Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," ucapnya.

Jhon lebih lanjut mengatakan, boleh saja ada pihak yang menginginkan jabatan presiden lebih dari dua kali.

Komite Referendum Jokowi tiga periode dideklarasikan di Kupang, Jhon singgung soal konstitusi.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News