Komitmen Abu Tours Tidak Akan Bisa Gugurkan Pidana

Komitmen Abu Tours Tidak Akan Bisa Gugurkan Pidana
Kantor Abu Tours di Jl Kakatua, Makassar. Foto: fajaronline/jpg

jpnn.com, PALEMBANG - Komitmen biro jasa umrah, Abu Tours and Travel untuk memberangkat para jemaah tidak bisa secara otomatis menggugurkan kasus pidana yang sudah dilaporkan jemaah ke pihak kepolisian.

“Tidak ada yang berubah. Proses hukum harus dilanjutkan oleh kepolisian,” kata kriminolog Sumsel, Sri Sulastri SH.

Menurut Sri, upaya memberangkatkan jemaah sebuah langkah untuk meminimalisir korban yang mungkin akan menempuh jalur hukum. Ambil contoh, ada 1.000 jemaah, 900 orang berhasil diberangkatkan. Masih ada 100 jemaah yang belum dan itu bisa menuntut secara hukum. Dengan kata lain, hak semua jemaah harus dipenuhi.

Pasal yang dapat dikenakan terhadap Abu Tour atau pengelolanya yakni pasal penipuan dan pasal penggelapan. Mana yang terbukti tentu kewenangan penyidik dan dari hasil penyidikan.

Untuk UU tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sri menilai cukup sulit diterapkan. Karena memang asal-usul uang sudah jelas. “Kalau TPPU itu lebih pada penggelapan asal-usul uang. Lah, ini jelas dari jemaah,” pungkasnya.

Ketua DPC Peradi Palembang Hj Nurmala SH MH menjelaskan, kasus ini bisa clear. Syaratnya, Abu Tour menepati janji dan memberangkatkan semua jemaah. Kemudian, para korban mencabut laporan dan BAP mereka. “Harus ada perdamaian di kepolisian, baru kasus ini selesai,” bebernya.

Tapi harus dipastikan, yang diberangkatkan semua jemaah atau hanya sejumlah saja. “Artinya, antara semua jemaah dan Abu Tours harus ada komitmen hitam di atas putih agar yang disepakati benar-benar dijalankan," tegas Nurmala.

Malang melintang di dunia hukum, dia mengungkapkan cukup banyak perkara sejenis yang tak sampai ke meja hijau karena berakhir damai.(vis/wly/afi/kms/ce2)


Komitmen Abu Tours and Travel untuk memberangkat para jemaah umrah tidak bisa secara otomatis menggugurkan kasus pidana yang sudah dilaporkan jemaah ke polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News