Komitmen Berantas Penempatan PMI Nonprosedural, Kemnaker Ambil Langkah Tegas

jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Upaya yang akan dilakukan Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke Polda Jawa Timur.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengungkapkan sidak yang dilakukan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim dan UPTD Penempatan PMI Surabaya pada Sabtu (28/1) berhasil menggagalkan penempatan 87 calon PMI nonprosedural.
"Setelah dilakukan sidak tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan telah melaporkan ke Polda Jawa Timur dan saat ini sudah masuk BAP," kata Dirjen Haiyani melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (29/1).
Dirjen Haiyani menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Kemnaker memberantas penempatan PMI secara nonprosedural.
"Ini adalah komitmen dan keseriusan Kemnaker dalam memberantas praktik penempatan PMI nonprosedural," tegasnya.
Dia memastikan siapa pun yang terlibat dalam proses penempatan PMI secara nonprosedural pasti ditindak tegas.
Sebagai informasi, pada Sabtu (28/1), Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim dan UPTD Penempatan PMI Surabaya melakukan sidak di Bandar Juanda dan berhasil menggagalkan penempatan 87 calon PMI secara nonprosedural.
Kemnaker mengambil langkah tegas menindaklanjuti hasil sidak di Bandara Juanda dengan berhasil menggagalkan penempatan 87 calon PMI prosedural ke Timur Tengah
- Begini Pesan Menaker Ida Fauziyah Saat Membuka Sosialisasi Tata Kelola Industri Smelter
- Pemerintah Tetapkan Perubahan Cuti Bersama Idulfitri, Simak Penjelasan Menko Muhadjir
- Lepas 246 Peserta Magang ke Jepang, Menaker Ida: Bisa Kurangi Angka Pengangguran
- Harapan Besar Menaker Ida Fauziyah Terhadap Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja
- Buruh Minta Kasus Kecelakaan Pekerja di Perusahaan Migas Ini Dibuka secara Transparan
- Terbitkan SE Terbaru, Menaker Ida: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil