Komitmen Kementan Kawal Kebijakan dan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Komitmen Kementan Kawal Kebijakan dan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Kametan dan Pupuk Indonesia kawal kebijakan dan distribusi pupuk bersubsidi. Foto: Kementan

Padahal, subsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya.

Selanjutnya, dituangkan dalam sistem e-RDKK untuk dijadikan dasar pertimbangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun berjalan.

"Perbedaan pemahaman pendataan ini seringkali menimbulkan polemik, jadi seharusnya tidak ada kelangkaan," jelas Yanti.

Senada dengan itu, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan, sistem pupuk subsidi dilakukan secara tertutup, berarti harus ada data.

"Kata kuncinya adalah ada yang didata. Berarti ada yang di luar data, yang di luar data inilah yang kemudian menuntut mendapatkan pupuk subsidi," ujar dia.

Gusrizal juga berharap penggunaan pupuk subsidi diproporsionalkan agar tidak timbul polemik lain.

Meski sudah diusulkan dalam e-RDKK, terdapat kendala dalam distribusi.

"Misalnya jumlah pupuk yang diusulkan 24 juta ton, namun alokasi hanya bisa sembilan juta ton," kata Gusrizal.

Kementan dan PT Pupuk Indonesia menegaskan mengawal dengan maksimal kebijakan dan distribusi pupuk bersubsidi. Pupuk menjadi salah satu kebutuhan pokok pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News