Komitmen KLHK Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas  

Komitmen KLHK Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas  
Peluncuran website dan layanan informasi publik KLHK. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Lahirnya Peraturan Menteri LHK Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KLHK menunjukan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan informasi publik yang prima.

Permen LHK P.18/2018 ini telah lama dinanti sejak bergabungnya dua kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Permen LHK P.18/2018 ini bertujuan untuk memberikan standar bagi KLHK dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sehingga akan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi. 

Dalam rangka mensosialisasikan Permen LHK No. P.18/2018 kepada internal KLHK dan Masyarakat, Biro Hubungan Masyarakat KLHK melaksanakan acara Ngobrol Pintar yg dihadiri oleh PPID Pelaksana Eselon I KLHK, Tim Komunikasi KLHK dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat.

Sebagai narasumber, hadir Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana dan Tenaga Ahli KIP, Ani Londa dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi.

Gede Narayana menjelaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik membutuhkan komitmen kuat dari pimpinan pada badan publik dan didukung oleh fasilitas.

KIP juga setiap tahunnya menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik terhadap seluruh Badan Publik.

"Apabila pimpinan berkomitmen kuat untuk mendukung pelayanan informasi publik, maka hasil monitoring dan evaluasi pasti naik, begitu pula sebaliknya," jelas Gede.

KLHK juga melakukan kegiatan evaluasi tingkat kepuasan terhadap pelayanan informasi publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News