Komjak Desak Penegak Hukum Usut Politikus yang jadi Mafia Hukum Kasus Djoko Tjandra

Komjak Desak Penegak Hukum Usut Politikus yang jadi Mafia Hukum Kasus Djoko Tjandra
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

Komisi Kejaksaan meyakini penyidikan kasus itu belum selesai karena masih dapat didalami dari keterangan Djoko dan Andi Irfan yang juga dijerat pasal pemufakatan jahat.

Di kesempatan lain, peneliti ICW Kurnia Ramadhana meragukan kelengkapan berkas Kejaksaan Agung ketika melimpahkan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setidaknya, kata dia, hal yang terlihat hilang dalam penanganan perkara tersebut.

"Pertama, Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari ketika bertemu dengan Djoko S Tjandra, sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dapat percaya terhadap Jaksa tersebut," kata Kurnia.

Hal ini penting, kata dia, sebab secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap seperti Djoko S Tjandra bisa menaruh kepercayaan tinggi kepada Pinangki.

Terlebih yang bersangkutan juga tidak memiliki jabatan penting di Kejaksaan Agung.

Jaksa Penuntut Umum juga belum menjelaskan, apa-apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pinangki dalam rangka menyukseskan action plan.

Yang tak kalah penting, dakwaan juga belum mengulas siapa jaringan langsung Pinangki atau Anita di lembaga hukum.

"Pinangki bertindak sendiri atau ada Jaksa lain yang membantu? Sebab, untuk memperoleh fatwa tersebut ada banyak hal yang mesti dilakukan, selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," kata dia. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Penegak hukum diminta lebih dalam lagi menyelidiki mafia hukum di kasus Djoko Tjandra yang melibatkan politikus.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News