Komjak Tindak Lanjuti Aduan Sigid
Dugaan Jaksa Rekayasa Fakta Persidangan
Rabu, 10 Februari 2010 – 07:37 WIB
JPU, lanjut Eddy, telah menyebut Sigid mengenal dan bertemu dengan Jerry Hermawan Lo dan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo. "Itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Jaksa sangat mengada-ada dan memanipulasi fakta hukum," tegasnya.
Dia mencontohkan, dalam tuntutan disebutkan adanya fakta hukum pertemuan Sigid dengan Jerry di Kedoya Raya pada bulan Februari 2009. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Saat persidangan, saksi Jerry memberikan keterangan kalau dirinya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Sigid," ungkapnya.
Contoh lain, adalah jaksa menyebut ada penyerahan uang Rp 500 juta kepada Edo. Menurut Eddy, tidak pernah diungkapkan dalam persidangan Sigid bertemu dengan Edo dan menyerahkan uang. "Itu menunjukkan jaksa ingin menarik keterlibatan Sigid dalam kasus pembunuhan Nasrudin," katanya.
Seperti diwartakan, JPU memberikan tuntutan hukuman mati kepada Sigid. Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa lain, yakni Antasari Azhar dan Wiliardi Wizar. Sementara Jerry, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Putusan hakim bagi keempat terdakwa akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2) besok. (fal)
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) berjanji akan menindaklanjuti pengaduan Sigid Haryo Wibisono, terdakwa kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali