Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa

Untuk menghindari spekulasi yang berkembang, Pujiono mendorong DPR agar membuka draf RUU KUHAP kepada publik. Menurutnya, transparansi ini penting agar pembahasan mengenai revisi KUHAP lebih objektif dan tidak didasarkan pada asumsi semata.
"Diskusi keilmuan harus dibuka seluas-luasnya. Selama ini, yang kita bahas hanyalah kemungkinan-kemungkinan, padahal drafnya belum tersedia. Kami mendorong Komisi III DPR untuk membuka draf tersebut agar dapat didiskusikan oleh wartawan, aktivis, dan akademisi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa KUHAP yang direvisi harus mampu menjamin efektivitas pelaksanaan KUHP dalam jangka panjang.
"Ini bukan hanya untuk kepentingan kita dalam satu atau dua tahun ke depan, tetapi juga untuk anak cucu kita. KUHAP harus bisa memastikan KUHP berjalan dengan baik," pungkasnya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KUHAP yang direvisi harus mampu menjamin efektivitas pelaksanaan KUHP dalam jangka panjang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api