Komjen Agus Pastikan Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Akan Diungkap, Ini Alasannya

Komjen Agus Pastikan Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Akan Diungkap, Ini Alasannya
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Foto : Ricardo/JPNN

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.

Untuk Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan motif pembunuhan terhadap Brigadir J tidak akan diungkap ke publik.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News