Komjen Agus Temui Kejagung Bahas Status Tersangka Nurhayati, Ini Hasilnya
Senin, 28 Februari 2022 – 18:53 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil gelar perkara, memutuskan tim penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan jaksa terkait status tersangka Nurhayati.
Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, disebut akan tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Mahfud MD Beri Kabar Terbaru soal Nurhayati, Tak Perlu ke Kantor
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut penetapan tersangka Nurhayati bakal ditindaklanjuti Kejagung dengan memeriksa Kejari Cirebon. Nantinya dari Kejagung akan membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Nurhayati.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Ini Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung RI
- Tak Hanya Sandra Dewi, Helena Lim juga Diperiksa Terkait Korupsi Timah
- Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung, Begini Penampakannya
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar