Komjen Agus Temui Kejagung Bahas Status Tersangka Nurhayati, Ini Hasilnya

Komjen Agus Temui Kejagung Bahas Status Tersangka Nurhayati, Ini Hasilnya
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil gelar perkara, memutuskan tim penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan jaksa terkait status tersangka Nurhayati.

Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, disebut akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Kabar Terbaru soal Nurhayati, Tak Perlu ke Kantor

"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut penetapan tersangka Nurhayati bakal ditindaklanjuti Kejagung dengan memeriksa Kejari Cirebon. Nantinya dari Kejagung akan membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Nurhayati.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News