Komjen Agus Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan
Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut dana yang dihimpun dari para korban malah digunakan untuk kepentingan pengurus.
Kemudian modus selanjutnya menggunakan model bisnis koperasi.
Penghimpunan dana dilakukan bukan sesuai mekanisme koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Namun, mereka melakukan kegiatan pengumpulan dana layaknya kegiatan perbankan,” kata Agus.
Selain itu, terdapat juga modus investasi yang menggunakan mesin seperti robot trading ataupun binary option alias opsi biner.
Kejahatan keuangan tersebut menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditi.
“Dua-duanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih," beber Agus.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap modus yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget