Komjen Agus Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan

Komjen Agus Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

Untuk Indra Kenz, menjadi tersangka di kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Lalu untuk Doni Salmanan menggunakan aplikasi Quotex.

Kedua tersangka itu juga sudah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka juga sama-sama terancam dimiskinkan. (cuy/jpnn)

 


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap modus yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News