Komjen Agus Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan
Kamis, 10 Maret 2022 – 18:40 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri
Untuk Indra Kenz, menjadi tersangka di kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
Lalu untuk Doni Salmanan menggunakan aplikasi Quotex.
Kedua tersangka itu juga sudah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka juga sama-sama terancam dimiskinkan. (cuy/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap modus yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya