Komjen Buwas: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel?
Pada 2015, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan, calon Kapolri sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Kasus Novel pun kembali mencuat. Pada 1 Mei 2015 Novel ditangkap di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dibawa ke Bareskrim Polri kemudian ditahan di Mako Brimob.
Hari itu juga Novel diterbangkan ke Bengkulu. Namun, kasus itu kembali ditangguhkan setelah lima pimpinan KPK menjadi jaminan. Saat ini kasus Novel masih terus digarap Bareskrim Polri yang membantu Polda Bengkulu. Kemarin (4/5) kubu Novel melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara dari Kejagung memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik polisi untuk menuntaskan kasus Novel, sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan jaksa.
Tony Tribagus Spontana
"Ya, kita beri kesempatan karena ini masih ranahnya penyidikan. Kita akan menunggu sampai penyidikannya selesai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (5/5).
Nah, ia menambahkan, ketika berkas itu sudah dinyatakan lengkap maka penuntut umum akan segera melakukan penuntutan di persidangan. "Kita akan proses cepat," ujar Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker