Komjen Buwas: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel?

Komjen Buwas: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel?
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

Pada 2015, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan, calon Kapolri sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Kasus Novel pun kembali mencuat. Pada 1 Mei 2015 Novel ditangkap di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel  dibawa ke Bareskrim Polri kemudian ditahan di Mako Brimob. 

Hari itu juga Novel diterbangkan ke Bengkulu. Namun, kasus itu kembali ditangguhkan setelah lima pimpinan KPK menjadi jaminan. Saat ini kasus Novel masih terus digarap Bareskrim Polri yang membantu Polda Bengkulu. Kemarin (4/5) kubu Novel melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara dari Kejagung memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik polisi untuk menuntaskan kasus Novel, sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan jaksa.

Komjen Buwas: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel?

Tony Tribagus Spontana

"Ya, kita beri kesempatan karena ini masih ranahnya penyidikan. Kita akan menunggu sampai penyidikannya selesai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (5/5). 

Nah, ia menambahkan,  ketika berkas itu sudah dinyatakan lengkap maka penuntut umum akan segera melakukan penuntutan di persidangan. "Kita akan proses cepat," ujar Tony. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News