Komnas HAM Desak Polri Segera Tangkap Pemerkosa Siswi MTs
Sesuai pengakuan korban, sore itu dia didekati pria berkendaraan sepeda motor yang menawari mengantarkan. Ia berkali-kali menolak. Tapi, si pria yang tak dikenal itu memaksanya.
Gadis tersebut, lantas dibawa ke sebuah perbukitan. Sesampainya di lokasi, korban sempat berupaya menelepon ibunya. Tapi, dia hanya mampu menjerit tanpa berkata apa pun karena ponselnya dirampas pelaku. Selanjutnya, ia diperkosa oleh si pria itu.
Setelah dari bukit, korban tidak dilepas. Dia malah disekap di rumah kos-kosan. Di sana, terdapat sembilan pria lain yang semuanya teman penculik. Di indekos itulah, korban dipaksa melayani sepuluh pria hingga akhirnya dilepas pada Sabtu (22/3) lalu. Hingga saat ini, polisi baru menangkap satu pelaku. Sembilan orang lainnya masih buron.(ag/jpnn)
PADANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurunkan tim untuk melihat langsung proses hukum terhadap kasus penyekapan dan pemerkosaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis