Komnas HAM Dukung Pembangunan Gereja Santa Clara Bekasi
Bahkan kata Jayadi, jika misalnya ada warga setempat yang tidak menandatangani persetujuan pembangunan rumah ibadah, pemerintah tetap bisa memberikan izin asalkan jumlah jemaat melampaui batas minimal 90 orang.
“Apalagi kalau ada yang menentang tentang kesepakatan bersama antara warga dan pemerintah daerah, itu tidak bisa serta merta, karena ini merupakan lembaga negara. Dan negara harus mentolerir kebebasan hak-hak warga dan masyarakatnya untuk beribadah,” papar dia.
Untuk itu, Jayadi menegaskan, bila ada masyarakat yang menentang dengan asas kepatutan sama saja melanggar hukum dan dapat diusut oleh lembaga hukum negara, dalam hal ini pihak kepolisian.
“Aparat hukum jangan ragu-ragu untuk menindak tegas masyarakat yang menentang kebebasan hak beragama, dan saya akan bertanggungjawab untuk memastikan hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara dan pemerintah,” tandas dia. (kub/gob)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut angkat bicara perihal pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi yang menuai kontroversi.
Redaktur & Reporter : Adil
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya