Komnas HAM: Hentikan Sweeping Rumah Petani

Komnas HAM: Hentikan Sweeping Rumah Petani
Komnas HAM: Hentikan Sweeping Rumah Petani
Kapolda juga diminta menindaklanjuti laporan warga yang sudah disampaikan ke Polsek Kutalimbaru, tertanggal 28 Mei 2012. Kapolda juga diminta cepat menyelesaikan konflik lahan ini, yang sudah terjadi sejak 1980. Dalam 14 hari ke depan, Kapolda diminta untuk menyampaikan tindak lanjut penyelesaian masalah ini ke Komnas HAM.

Di awal suratnya, Komnas juga membeberkan kronologis kejadian,sebagaiman yang diterimanya dari KPA sebagai pihak yang mendampingi para korban. Dijelaskan, pada 19 April 2012, warga kedua desa dimaksud menanam jagung di lahan masyarakat, disaksikan Babinsa dan anggota Polsek.

Lantas ada 30-an karyawan PTPN 2 tak jauh dari petani yang menanam jagung itu, mencabuti tanaman pisang. Mereka membawa senjata tajam dan menantang warga yang mendekat.

Anggota Polsek mencoba melerai dan minta para karyawan itu pergi namun tidak digubris. Pada akhirnya, seperti tertuang di surat Komnas HAM itu, terjadi aksi pelemparan ke tiga unit mobil yang berakibat kerusakan pada kacanya. Pada 22 Mei 2012 pihak karyawan PTPN 2 mencoba melakukan okupasi terhadap lahan yang dikuasai warga. Polres Binjai, Polresta Medan, dan Polsek Kutalimbaru mencoba melakukan negosiasi tapi gagal. Bentrok pun meletus, yang tak mampu diatasi kepolisian.

JAKARTA - Konflik lahan antara warga Desa Sei Mencirim dan Desa Namarube Julu, Kutalimbaru, Sumut, dengan PTPN 2, mendapat reaksi keras dari Komnas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News