Komnas HAM Hidupkan Lagi Narasi Pelecehan Seksual Terhadap Putri, Ini Kata Irjen Dedi

Komnas HAM Hidupkan Lagi Narasi Pelecehan Seksual Terhadap Putri, Ini Kata Irjen Dedi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Salah satu, rekomendasi Komnas HAM dalam laporan itu terkait dugaan pelecehan seksual terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawati di Jaksel Disetop

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual ke Mapolres Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu.

Belakangan, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan laporan kasus dugaan pelecehan itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8).

Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam laporan perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mabes Polri belum menentukan sikap apakah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM ihwal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News