Komnas HAM Kecam Kejaksaan
Empat Kali Ajukan Grasi, Terpidana Mati Meninggal Sebelum Dieksekusi
Senin, 13 Agustus 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komnas HAM mengecam Kejaksaan Agung yang tak kunjung mengeksekusi terpidana mati kasus pembunuhan, Bahar bin Matar hingga yang bersangkutan akhirnya meninggal Minggu (12/8). Bahar diketahui sempat mengajukan grasi hingga 4 kali namun tak kunjung dieksekusi.
"Kami kecewa, pemerintah lambat. Mestinya harus ditindaklanjuti sebab terpidana (Bahar) sudah tua," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat dihubungi wartawan Senin (13/8).
Komnas HAM, lanjut Ifdhal, sempat menanyakan soal hal ini ke Kejagung meski tak pernah ditanggapi secara serius. "Sebab terpidana itu sudah sangat tua karena itu harus diberi kejelasan," tegas Ifdhal.
Wakil Jaksa Agung Darmono yang dihubungi terpisah mengatakan pihak sangat hati-hati melakukan eksekusi mati. Sementara soal berlarut-larutnya eksekusi, bisa saja disebabkan terpidana masih memiliki sangkutan hukum.
JAKARTA - Komnas HAM mengecam Kejaksaan Agung yang tak kunjung mengeksekusi terpidana mati kasus pembunuhan, Bahar bin Matar hingga yang bersangkutan
BERITA TERKAIT
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia