Komnas HAM Mengingatkan Polri Transparan Usut Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Akan tetapi, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah lembaga negara yang mandiri.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polri mengawasi penuntasan kasus hingga melahirkan rekomendasi untuk pihak kepolisian.
"Kami berusaha menjawab publik secepatnya," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada hari Selasa (12/7).
Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
Pelibatan unsur eksternal Polri, yaitu Kompolnas dan Komnas HAM, untuk menjamin langkah-langkah timsus transparan, objektif, dan akuntabel.
Timsus bekerja dengan menekankan scientific crime investigation untuk mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan dan penyidikan secara utuh dan terbuka bagi masyarakat.
Komnas HAM mengingatkan Polri agar transparan mengusut baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya