Komnas HAM Minta Mendiknas Tegas

Komnas HAM Minta Mendiknas Tegas
Komnas HAM Minta Mendiknas Tegas
Ditegaskannya, Komnas HAM tidak bisa masuk ke wilayah hukum dengan memberikan penilaian terhadap putusan pengadilan karena putusan pengadilan itu telah berjalan. "Kalau misalnya para pihak tidak setuju dengan keputusan pengadilan tentu bisa menggunakan mekanisme itu sendiri. Yang kita tidak inginkan adalah pelaksanaan eksekusi akan menimbulkan konflik," jelasnya.

Karenanya lanjut Ifdhal, solusinya adalah bagaimana Menteri Pendidikan memberikan pengertian kepada pihak-pihak terkait sehingga masalah ini tidak berlarut-larut dan merugikan mahasiswa.

Sementara itu, Sekretaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabar menambahkan, selain mengklarifikasi, kedatangan ke kantor Komnas HAM bertujuan untuk menyampaikan bahwa Yayasan Trisakti justru adalah pihak yang terzolimi sejak Tahun 2002. "Kami minta bantuan agar bisa diproses hak kami," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Abi memaparkan kekhawatiran mahasiswa Trisakti maupun alumni terhadap ijazah yang mereka dapatkan telah disosialisasikan ke sejumlah media pada April lalu. "Sebenarnya pada waktu bulan April kami sudah pernah memasang iklan di beberapa media, kami berikan jaminan selama aturan dipenuhi seperti mengikuti ujian, mengikuti kuliah, ijazah akan tetap diakui. Tentu saja proses verifikasi akan tetap kami lakukan untuk memastikan bahwa tidak ada ijazah yang diberikan tanpa syarat-syarat yang berlaku," tuturnya.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM), meminta Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh bersikap tegas terkait eksekusi rektorat Trisakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News