Komnas HAM Nilai Aneh Kasus Perdata ke Interpol
Selasa, 26 April 2011 – 17:33 WIB
Soal perdata dikaitkan dengan tuduhan kejahatan 'crime against life and health' oleh Interpol, itu dinilai lebih aneh lagi. "Sementara, berbagai laporan Gandhi yang disampaikan kepada kepolisian, tidak pernah ditindaklanjuti. Ini namanya tidak adil. Menentang prinsip keadilan dalam proses hukum," tegas Johny Nelson.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti perlakuan tidak wajar oleh aparat penegak hukum kepada Gandhi, yang ketika sakit masih dipaksa ke tahanan. "Jelas ada indikasi pemaksaan oleh aparat penegak hukum," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polisi Daerah (Polda) Papua, guna mendalami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten