Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK dan BKN, Hendardi: Mengada-ada

Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK dan BKN, Hendardi: Mengada-ada
Ketua Setara Institute Hendardi. Foto: dok jpnn

Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of Human Rights).

“Dalam persoalan alih status menjadi ASN di mana pun, sangat wajar jika Pemerintah menetapkan kriteria-kriteria tertentu sesuai amanat UU.  Karena untuk menjadi calon pegawai negeri pun memerlukan syarat-syarat tertentu termasuk melalui sejumlah test antara lain tentang kebangsaan,” ungkap Hendardi.

Hendari menilai menjadi ironi ketika di berbagai instansi negara lainnya untuk menjadi calon ASN maupun menapaki jenjang kepangkatan harus melewati berbagai seleksi termasuk TWK. Namun, ada segelintir pegawai KPK yang tidak lulus (kurang dari 5,4 persen) yang menuntut diistimewakan.

Menurut dia, dalam konteks seleksi ASN memang bisa saja pelanggaran terjadi misalnya  seseorang tidak diluluskan (dicurangi/diskriminasi) atau karena tidak dipenuhi hak-haknya ketika diberhentikan dari pekerjaannya (pelanggaran HAM). Namun, tentu harus dibuktikan dengan data yang valid.

Hendardi mengingatkan sudah waktunya polemik dan manuver politik pihak yang tidak lulus TWK ini dihentikan karena tidak produktif dan tersedia mekanisme hukum PTUN untuk memperjuangkan aspirasi mereka.

“Demikian pula seyogyanya lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan lain-lain tidak mudah terjebak untuk terseret dalam kasus yang kendati cepat populer tetapi bukan merupakan bagian mandatnya dan membuang-buang waktu,” ujar Hendardi.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Hendardi menilai pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News