Komnas HAM Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Khusus Tangani Corona

Komnas HAM Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Khusus Tangani Corona
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami melihat dalam perjalanan penanganan COVID-19 itu selama lima bulan terakhir, ekonomi itu sebagai panglima," kata Taufan.

Menurut dia, sangat mudah melihat urusan ekonomi menjadi panglima dalam penanganan COVID-19.

Taufan merujuk terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).

"Perppu-nya juga soal ekonomi, bukan soal kesehatan. Jadi kami melihat semestinya kesehatan yang dijadikan dasar kebijakan, jadi ini terbalik begitu," ucap Taufan. (mg10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang khusus berbicara masalah virus corona baru (COVID-19).


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News