Komnas HAM Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Khusus Tangani Corona

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam menyebut, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang khusus berbicara masalah virus corona baru (COVID-19).
Anam menyampaikan hal itu saat Komnas HAM menggelar keterangan resmi secara virtual, tentang Catatan Kritis Atas Penanganan COVID-19 di Indonesia, Selasa (28/7).
"Sejak awal kami meminta Perppu, karena tata kelola penanganan kondisi darurat kesehatan itu secara Undang-Undang tersebar di banyak Undang-Undang," kata Anam.
Memang Anam tidak memungkiri terdapat beberapa undang-undang yang bisa dipakai dalam penanganan COVID-19.
Antara lain Undang-Undang tentang penanganan konflik sosial, Undang-Undang darurat kesehatan, hingga Undang-Undang kesehatan.
Namun, kata dia, untuk mempermudah penerapannya tetap diperlukan Perppu khusus berbicara penanganan COVID-19.
"Harus dibuat satu tata kelola pakai Perppu dan ada institusi kedaruratan yang langsung dipimpin oleh Presiden," kata Anam.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, urusan kesehatan bukan menjadi panglima dalam lima bulan penanganan pandemi corona di Indonesia.
Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang khusus berbicara masalah virus corona baru (COVID-19).
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI