Komnas HAM Sebut Ada yang Berupaya Menghalangi Proses Hukum Kasus Penembakan Brigadir J

Komnas HAM Sebut Ada yang Berupaya Menghalangi Proses Hukum Kasus Penembakan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com

Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum.

Diketahui, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Choirul Anam mengatakan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi dan menghambat proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News