Komnas HAM Segera Periksa Irjen Ferdy Sambo, di Mana? Begini Kata Pak Ketua
Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Selain itu, Mabes Polri juga membatasi pergerakan Irjen Ferdy Sambo.
Perwira tinggi itu dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8) malam.
FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (mcr4/jpnn)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemeriksaan tersebut bakal dilaksanakan pada Kamis (11/8).
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis