Komnas HAM Segera Periksa Irjen Ferdy Sambo, di Mana?  Begini Kata Pak Ketua

Komnas HAM Segera Periksa Irjen Ferdy Sambo, di Mana?  Begini Kata Pak Ketua
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara, saat doorstop di kantor Komnas HAM, Selasa (9/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Selain itu, Mabes Polri juga membatasi pergerakan Irjen Ferdy Sambo. 

Perwira tinggi itu dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8) malam.

FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (mcr4/jpnn)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemeriksaan tersebut bakal dilaksanakan pada Kamis (11/8).


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News