Komnas HAM Soroti Sengketa Tanah di Padang

Kasad dan Kapolri Didesak Periksa Aparatnya di Sumbar

Komnas HAM Soroti Sengketa Tanah di Padang
Komnas HAM Soroti Sengketa Tanah di Padang
Herannya, setelah terjadi akta jual beli (AJB), tiba-tiba saja Heryanto Gani menuduh dirinya melakukan penipuan jual beli tanah, Heryanto mengatakan, lahan itu adalah milik Korem 032/Wirabraja, kata Lambertus. Lebih lanjut ia mengatakan, sudah mencoba memberikan pengertian dan kejelasan ke pihak Heryanto, dan memperlihatkan bukti-bukti kalau tanah tersebut sah milik keluarga Lambertus. "Tapi, Heryanto tetap ngotot dan menuduh klien saya telah menipu saat proses AJB berlangsung, dan mengadukan klien saya dan keluarga ke Polda Sumbar dengan tudingan kalau kliennya telah menjualbelikan tanah milik Korem 032/Wirabraja," ujarnya, sembari menegaskan bahwa kliennya hanya menjual tanah milik mereka, dan tak akan berani menjual lahan milik orang lain. Polda seyogianya melihat data yang lebih rinci, sehingga jangan asal menahan orang yang tidak bersalah.

Ismar, mengungkapkan, berdasarkan arsip milik kliennya, lahan sengketa tersebut semula dimiliki Gho Soen Tong, saat terjadi peristiwa Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) tahun 1959 pemilik pertama Gho Soen Tong mengungsi dan meninggalkan tanahnya. Pada tahun 1959-1961, tanah dikuasai TNI-AD dengan merobohkan bangunan milik Gho Soen Tong dan membangun rumah untuk para anggota TNI-AD di lokasi itu. Di tahun 1997, bekerja sama dengan PT Karya Bakti Ada Perdana (PT KBAP), Gho See Kho mengajukan kembali permohonan pengembalian dan berhasil dan dibuktikan dengan memorandum of understanding/MoU antara PT KBAP dengan Korem.

Kemudian Karya Bakti atas nama Gho See Kho atau ahli waris sepakat untuk membayar kompensasi sebesar sebesar Rp1,98 miliar atau 57 persen dari nilai jual. "Sudah memenuhi syarat sebagai kompensasi pengembalian. Keabsahan: Surat Kodam I/BB Nomor K/344/IX/1998 tanggal 28 September 1998 yang dikeluarkan di Medan, Sumatera Utara," katanya. Surat persetujuan itu telah diketahui Mabes TNI-AD tertanggal 16 Juli 2009, dengan perihal pengembalian aset tanah dan bangunan okupasi TNI AD cq Kodam I/BB di Jalan A Yani Padang yang ditandatangani Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo, ditujukan ke Pangdam I/BB. (fas/JPNN)

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepala Staf TNI Angkata Darat, Jenderal Agustadi Sasongko dan Kapolri Jenderal (Pol)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News