Komnas HAM: Tindakan Ambroncius ke Pigai Bisa Dipidana

Komnas HAM: Tindakan Ambroncius ke Pigai Bisa Dipidana
Ilustrasi Komnas HAM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin meminta polisi harus memproses pelaku rasis.

Sebab, tindakan rasis bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis.

Hal itu diungkapkan Amiruddin untuk menyikapi kasus rasisme yang dilakukan politikus Hanura sekaligus Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Perbuatan yang menunjukan sikap rasis bertentangan dengan hukum, terutama UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis. Pelakunya bisa dipidana," kata Amiruddin dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (26/1).

Dia mengatakan, perilaku rasis bertentangan dengan HAM dan merendahkan martabat manusia. Dalam kasus Ambroncius, yang bersangkutan telah merendahkan martabat Pigai.

"Pihak Polri memiliki kewajiban untuk menindak Ambroncius Nababan secara hukum. Tindakan itu diperlukan agar  orang-orang yang telah dan akan berperilaku rasis di RI bisa dihentikan," ujar dia.

"Dengan adanya UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis sudah seharusnya tidak memberikan ruang pada perilaku rasis," beber dia.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan mengucapkan permintaan maaf atas tindakan rasialnya kepada Natalius Pigai. Permintaan maaf tersebut dilayangkan Ambroncius kepada Pigai dan juga masyarakat Papua. 

Minta polisi harus memproses pelaku rasis Ambroncius Nababan yang menghina Natalius Pigai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News