Komnas HAM Yakin Darurat Sipil Bakal Berujung Kekacauan Massal
Terkait jaminan hidup ini, PSBB dan darurat sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari-hari ketika prosesnya sedang berlangsung.
"Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidup sehari hari selama proses penanganan covid 19 , khususnya jika diterapkan skema Pasal 49 sampai 59 UU Karantina Kesehatan," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting untuk segara dibuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup, apalagi telah dipilih kebijakan PSBB. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggran HAM dan juga menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas.
"Sekali lagi, salah satu rekomendasi komnas HAM dari 18 rekomendasi yang diberikan kepada presiden adalah bantuan langsung," kata Jokowi. (tan/jpnn)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo mengedepankan kebijakan yang menggandeng rakyatnya dibanding menerapkan darurat sipil yang sifatnya paksaan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis