Komnas Perempuan Tetap Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap melanjutkan proses pendalaman serta memintai keterangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dikutip dari Antara, Jumat (19/8).
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Putri apa pun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.
“Kami harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi, itu tetap harus dilakukan," ujarnya.
Siti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," ucapnya.
Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, kata Siti, adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan bakal tetap memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus kekerasan seksual meski istri Ferdy Sambo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun