Kompak Berbuat Terlarang, Dua Sejoli Ditangkap Saat Sembunyi di Hotel Melati
Sabtu, 21 Desember 2019 – 01:45 WIB
“Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan korban. Alasannya, butuh uang untuk bayar utang. Saat ini keduanya masih dimintai keterangan penyidik untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr)
Dua sejoli bernama Jimmi Sitepu, 23, dan IVP, 25, ditangkap polisi karena berbuat terlarang di Hotel Intan Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, Rabu (18/12) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi