Kompleksitas Kasus Tinggi, Terdakwa ASABRI Sebaiknya Diadili Terpisah

Kompleksitas Kasus Tinggi, Terdakwa ASABRI Sebaiknya Diadili Terpisah
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Alasan kami untuk menolak sidang bersamaan sangat jelas, yang pertama sebagaimana diketahui berkas perkara 8 terdakwa dilimpahkan ke pengadilan secara terpisah sehingga ada 8 nomor perkara," ujar Kresna.

Menurutnya, dengan adanya perbedaan nomor perkara tentunya sidang harus dilakukan secara terpisah sebagaimana nomor perkara masing-masing terdakwa. "Kalau dari materi, tentunya jelas bahwa uraian kepada setiap terdakwa baik tempus ataupun perbuatannya berbeda-beda dan tidak saling berkaitan, sehingga tidak mungkin disidangkan bersamaan," kata dia.

Terkait dengan alasan teknis, menurutnya juga sangat menyulitkan para penasehat hukum dalam melakukan pembelaan. Karena apabila digabung, jumlah penasehat hukum yang dibolehkan bersidang hanya dua orang.

"Sehingga kami tidak mungkin melakukan pembelaan secara maksimal, mengingat berkas perkara ini sangat banyak," ujarnya.

Kresna menyebut bahwa kondisi tersebut pun sangat menyulitkan apabila 8 terdakwa disidangkan oleh majelis hakim yang sama. Menurutnya, ada baiknya majelis hakim ditambah dan dipecah setiap perkaranya, sehingga akan memudahkan persidangan.

"Selain itu juga, demi para saksi juga yang apabila majelisnya tetap sama, mereka harus hadir 3 hari berturut-turut, apabila majelis dipecah dan ditambah, tentunya pemanggilan para saksi dapat diatur secara silih berganti dan sidang lebih efektif," lanjutnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan lebih baik dalam proses pengadilan hukum perkara Asabri dilakukan secara terpisah.

"Ini lebih baik dipisahkan sesuai dengan porsi, karena kasusnya kan beda-beda tidak bisa dijadikan satu. Terlebih ini kasus berat, kasus korupsi triliunan," ujar Trubus.

Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri diwarnai kericuhan dan memicu kemarahan majelis hakim. Pasalnya, para terdakwa menolak disidangkan secara bersamaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News