Komplotan Curas Ajak Oknum TNI Beraksi

Komplotan Curas Ajak Oknum TNI Beraksi
Para tersangka pencurian dengan kekerasan dari kalangan sipil saat digelandang di Mapolres Temanggung, Rabu (24/2). Foto: Ahsan Fauzi/Jawa Pos Radar Kedu

jpnn.com - TEMANGGUNG— Polres Temanggung meringkus tujuh pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Dari ketujuh pelaku itu, satu di antaranya oknum TNI.

Selain oknum TNI, keenam anggota sindikat curas itu merupakan warga Demak, Jawa Tengah. Dari enam pelaku, dua di antaranya adalah wanita.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengungkapkan, warga sipil yang menjadi anggota sindikat curas itu adalah Jasmani (28), Gunoyo (26), Ahmad Abdulah (27), Eni Puji Astuti (39) dan Abdulah (27). Mereka warga Kecamatan Karang Tengah, Demak.

Satu lagi, Siti Sholekah (18), warga Desa Kedungori, Kecamatan Dempet, Demak. Mereka kini sudah menyandang status tersangka.

Henny menjelaskan, mulanya para pelaku mengendarai Toyota Avanza putih bernomor polisi H 8521 KE menuju Jogjakarta. Tujuannya adalah membobol rumah milik kerabat Eni di Yogyakarta.

Namun, upaya mereka gagal. Sebab, rumah calon korban kondisinya masih ramai sehingga komplotan itu mencari sasaran lain.

Saat perjalanan pulang dari Jojga menuju Demak, mereka mengambil jalur ke arah Weleri, Kendal via Temanggung. Sesampainya  di Jalan Raya Parakan-Weleri—tepatnya di daerah Kecamatan Candiroto, Temanggung—suasana sepi. Di tepi jalan yang sepi, ada pengendara motor melintas. Pelaku lantas mengejar motor calon korban dengan cara memepetnya.

Saat pengendara motor berhenti, pelaku lantas turun dari mobil untuk menodongkan air soft gun dan pisau. Pelaku mengambil paksa tas milik korban, Wahid Taufan Romadhon, 27, warga Plososari, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News