Komplotan Keluarga Pencuri Diganjar Setahun Bui
Rabu, 01 Mei 2013 – 02:02 WIB
BATAM - Empat anggota komplotan pencuri yang masih terikat dalam satu keluarga harus berakhir di penjara. Muhamad Kiki, Lestari, Apriansyah dan Eko Suswanto, masing-masing dijatuhi hukuman setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/4). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar para terdakwa perkara pencurian laptop itu dihukum 15 bulan penjara.
Kiki dan Lestari adalah pasangan suami-istri. Sedangkan Apriansyah dan Eko, tak lain merupakan adik Kiki.
"Melihat dari hasil dari perbuatan terdakwa yang meresahkan warga dan melakukan aski pencurian, maka kami majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata ketua majelis, Thomas Tarigan.
Baca Juga:
BATAM - Empat anggota komplotan pencuri yang masih terikat dalam satu keluarga harus berakhir di penjara. Muhamad Kiki, Lestari, Apriansyah dan Eko
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya