Komplotan Keluarga Pencuri Diganjar Setahun Bui

Komplotan Keluarga Pencuri Diganjar Setahun Bui
Komplotan Keluarga Pencuri Diganjar Setahun Bui
Keempat terdakwa ini terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Barang bukti dalam kasus itu adalah sebuah laptop dan satu buah tas berisikan kartu ATM yang dikembalikan kepada pemiliknya.

Kejadian yang terjadi 12 Desember lalu bermula saat Kiki sebagai aktor utama pencurian mengambil sebuah laptop di dalam sebuah mobil. Sementara Apriansyah dan Eko Suswanto ikut membantu kakaknya dengan mengawasi keadaan sekeliling

Adapun Lestari menjadi penjual laptol hasil curian suaminya. Mereka berempat sudah berencana dan membagi masing-masing tugas dalam pencurian ini.

Namun tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap Kiki dan keluarganya. Hanya berselang hitungan jam dari laporan korban, keluarga pencuri itu digulung petugas dari Polsek Lubukbaja.

BATAM - Empat anggota komplotan pencuri yang masih terikat dalam satu keluarga harus berakhir di penjara. Muhamad Kiki, Lestari, Apriansyah dan Eko

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News