Komplotan Maling Spesialis Bobol Rumah Mewah Dibekuk Polisi, Nih Tampangnya
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku berikutnya, yakni HD dan SH.
“Setelah itu para pelaku langsung digiring ke Polres Serang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Yudha.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga pelaku mempunyai peran berbeda ketika melakukan aksi pencurian.
"HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban dengan cara merusak pagar menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi,” beber Yudha.
Sementara pelaku HD berperan sebagai joki yang memantau situasi sekitar.
“HD ini menunggu di depan rumah korban," jelas Yudha.
Menurut Yudha, ketiga pelaku mengaku baru sekali beraksi. Namun, polisi tidak percaya begitu saja karena dalam beraksi pelaku ini cukup terlatih.
“Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas kapolres. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku pencurian spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Ketiga pelaku ini berinisial HW (42), HD (50), dan SH (51).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba