Komplotan Pembuat Konten Judi Online di Semarang Ditangkap Polisi

Komplotan Pembuat Konten Judi Online di Semarang Ditangkap Polisi
Empat anggota komplotan pembuat konten judi daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Dia menyebut komplotan ini bahkan pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi guna disebarluaskan melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. (antara/jpnn)

Komplotan pembuat konten judi online di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Diduga berafiliasi dengan bandar judi di Kamboja.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News