Komplotan Pencuri Minimarket Lintas Provinsi Masih Bergentayangan, Waspadalah
Ariek mengatakan kedua tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus yang sama dan itu dilakukan di beberapa daerah di Jawa Barat serta Banten.
Keduanya, lanjut Ariek, ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan saat ditangkap juga sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Ketika mencuri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, mereka menggondol uang tunai sebanyak Rp 33 juta, dan semuanya sudah habis dibagi-bagikan," katanya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 (1), (2) sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (antara/jpnn)
Komplotan pencuri minimarket lintas provinsi biasa beraksi lima orang. Tiga pelaku sudah ditangkap, dua orang masih diburu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Pabrik Rotan di Cirebon Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 10 Miliar
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall