Komplotan Pencuri Mobil Ini Mengincar Kendaraan Tahun Rendah

Komplotan Pencuri Mobil Ini Mengincar Kendaraan Tahun Rendah
Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring (kedua dari kiri) menjelaskan penangkapan komplotan pencuri mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO- Humas Polres Tebing Tinggi)

"Para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebing Tinggi," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga melakukan pencurian di dua lokasi wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, yakni di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, satu unit mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu, (22/7).

Kemudian di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu,Kota Tebing Tinggi, satu unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam tahun 2016 Nopol BK 8240 NF, pada Senin (21/8).

Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku menggasak tiga mobil.

"Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp 15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi," kata Junisar.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus mengatakan bahwa saat pelaku ditangkap petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting besi, satu buah besi pipih dan satu buah kunci pass ukuran 8.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," kata Agus. (antara/jpnn)


Polisi membongkar komplotan pencuri mobil. Petugas masih memburu penadah hasil curian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News