Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Berkeliaran, Waspada

Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Berkeliaran, Waspada
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menunjukkan barang bukti dan tesangka pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil pada ekspose kasus di mapolres Serang Kota di Serang, Senin (13/9). Foto: ANTARA/Mulyana

AKBP Hutapea menambahkan barang-barang hasil pencurian tersebut mereka kirim ke kampung halaman.

Pihaknya saat ini masih memburu para pelaku lainnya kerena diduga masih ada pelaku lain yang belum tertangkap, termasuk penadahnya.

Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan sejumlah barang bukti satu motor Yamaha N-Max warna hitam, satu motor Yamaha Jupiter Mx warna hitam, satu motor Honda Beat Street warna hitam, satu helm merk GM warna hitam, satu helm KYT warna hitam, satu helm warna hitam, satu helm merek NHK warna oranye, dua pelat nomor F 4822 XX warna putih.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata AKBP Hutapea. (antara/jpnn)

Polisi menduga komplotan pencuri modus pecah kaca mobil berjumlah sepuluh orang. Waspada.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News