Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Berkeliaran, Waspada
AKBP Hutapea menambahkan barang-barang hasil pencurian tersebut mereka kirim ke kampung halaman.
Pihaknya saat ini masih memburu para pelaku lainnya kerena diduga masih ada pelaku lain yang belum tertangkap, termasuk penadahnya.
Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan sejumlah barang bukti satu motor Yamaha N-Max warna hitam, satu motor Yamaha Jupiter Mx warna hitam, satu motor Honda Beat Street warna hitam, satu helm merk GM warna hitam, satu helm KYT warna hitam, satu helm warna hitam, satu helm merek NHK warna oranye, dua pelat nomor F 4822 XX warna putih.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata AKBP Hutapea. (antara/jpnn)
Polisi menduga komplotan pencuri modus pecah kaca mobil berjumlah sepuluh orang. Waspada.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini