Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap, Barang Buktinya Bukan Kaleng-Kaleng
Rabu, 19 Januari 2022 – 17:31 WIB

Konferensi pers kasus pencurian spesialis rumah kosong, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Ada yang mengawasi, ada yang spesialis mencuri barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pencurian," ujar Hengki.
Barang bukti hasil curian yang diamankan polisi berupa lima unit sepeda motor, satu unit mobil, dua unit laptop, enam dompet, dan satu pucuk senjata api rakitan.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi