Komplotan Penipu Ini Menyamar jadi Petugas Covid-19, Korbannya Kebanyakan Para Lansia

Dari korban ketiga tersebut, pelaku membawa perhiasan emas seberat 28 gram.
Saat pelaku diamankan polisi, puluhan gram emas perhiasan hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual.
Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang dan seragam yang digunakan pelaku saat beraksi serta kartu identitas atau ID card bertuliskan Pertamina.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara berturut-turut. Ancaman hukuman pidananya paling lama tujuh tahun penjara," kata Kapolres.
Pihaknya meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya jika ada orang asing yang mengaku sebagai petugas penanganan Covid-19. Terlebih lagi jika modusnya masuk ke sejumlah ruangan rumah dengan dalih memberikan hadiah. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komplotan penipu yang menyamar sebagai petugas vaksin dan penanganan Covid-19 diringkus Polres Magetan, Polda Jatim.
Redaktur & Reporter : Boy
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera