Kompol Andre Setiawan dan Tim Bergerak, Kurir Narkoba yang Bawa Senpi Rakitan Tak Berkutik
“Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," kata Budi. Dia mengatakan CG CG telah memiliki senjata api selama dua tahun.
Selain itu, setelah dilakukan tes urine, CG juga positif menggunakan narkoba.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.
"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.
Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan harga Rp 3 juta.
Adapun senjata api lainnya merupakan milik temannya berinisial R.
Hingga kini, R masih dalam pencarian.
"Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kompol Andre Setiawan. (antara/jpnn)
Kompol Andre Setiawan memimpin penangkapan seorang pria yang membawa senjata api rakitan di sebuah wisma di Pekanbaru. Tersangka CG juga diduga kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polres Lamandau Tangkap 5 Kurir Narkoba, Jumlah Barang Buktinya Enggak Main-Main
- AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi