Kompol Arafat Disidang Terbuka
Selasa, 04 Mei 2010 – 18:48 WIB
JAKARTA— Kompol Arafat Ananie, perwira polisi di Mabes Polri yang terlibat dalam rekayasa kasus makelar pajak Gayus Tambunan segera dihadapkan ke persidangan kode etik profesi. Persidangan rencananya akan digelar di gedung TNCC, Mabes Polri sekitar pukul 08.00 Wib. Sidang ini merupakan persidangan pertama yang digelar terbuka untuk umum.
"Statusnya terperiksa, di internal itu ada pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan disiplin," kata Wakadiv Humas Polri, Kombespol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Selasa (4/5) sore.
Keputusan sidang kode etik tersebut akan memutuskan apakah Kompol Arafat terbukti bersalah atau tidak dalam menangani perkara Gayus Tambunan beberapa waktu lalu. Jika tebrukti bersalah, sejumlah sanksi internal telah menunggu dengan ancaman terberat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). PTDH berpotensi jika nanti dalam sangkaan pidananya Arafat, tambah dia, terbukti bersalah dengan hukuman minimal dua tahun.
"Kecuali kalau ada putusan lain bisa PTDH, karena putusan ini sudah memiliki kekuatan inkrah internal," imbuhnya.
JAKARTA— Kompol Arafat Ananie, perwira polisi di Mabes Polri yang terlibat dalam rekayasa kasus makelar pajak Gayus Tambunan segera dihadapkan
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024