Kompol Arafat Kena Lima Tahun

Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Saat ditemui seusai persidangan, Adnan mengatakan bahwa seharusnya dengan persidangan kliennya tersebut bisa terungkap pelaku-pelaku lain dengan level yang lebih tinggi. Misalnya perusahaan-perusahaan yang telah menggelapkan pajak dengan jumlah yang lebih banyak, seperti beberapa anak perusahaan Bakrie yang disebut-sebut bermasalah.

Jika diusut lebih lanjut, Adnan yakin bahwa level direktur dan manager perusahaan-perusahaan bermasalah dapat dikenakan tindakan pidana penyelewengan pajak. "Seharusnya penegak hukum bisa mengungkapkan uang Rp 28 miliar di rekening Gayus milik siapa saja. Saya menduga ada orang besar yang ada di balik ini semua," kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu. "Kalau Cuma perkara kacang seperti ini aja untuk apa," imbuhnya.

     

Padahal, lanjutnya, Gayus mengakui telah membagi-bagikan sejumlah uang miliaran rupiah kepada beberapa penegak hukum. "Mengapa yang dijerat cuma levelnya Arafat saja?" ujarnya dengan nada kesal.

Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, kemarin menjalani persidangan perdana.  JPU mendakwanya dengan pasal berlapis pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinyatakan terbukti memberikan sejumlah uang kepada penyidik Polri Komisaris Arafat Enanie dalam kasus Gayus Halomoan P Tambunan dan Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL). (kuh/iro)


JAKARTA - Karir Kompol M. Arafat Enanie di kepolisian bakal segera berakhir. Kemarin (20/9), terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan divonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News