Kompol Irene: Tersangka Ini Merupakan Residivis yang Meresahkan Warga
Senin, 06 Juni 2022 – 01:30 WIB
Sebab, kata dia, di hadapan penyidik kepolisian, tersangka PR sempat mengaku tahu kalau yang melakukan pencurian motor di wilayah Markas Zidam II/Swj adalah beberapa orang temannya.
"Semua masih kami dalami terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Kami memastikan tidak ada ampun bagi semua pelaku tindak kriminalitas," kata dia. Tersangka PR dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menembak tersangka pencuri motor di Palembang. Kompol Irene menegaskan tersangka merupakan residivis yang meresahkan warga.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia